Jakarta, kpu.go.id-KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengeluarkan sepuluh buah peraturan baru tentang Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah). Kesepuluh peraturan tersebut, yakni Peraturan KPU Nomor 09 sampai Nomor 18 Tahun 2010 merupakan revisi (perubahan dan penggantian) atas peraturan sebelumnya yang juga menyangkut Pemilukada, yaitu Peraturan KPU Nomor 62 sampai Nomor 73 tahun 2009 dan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2010.
Dari sepuluh peraturan yang direvisi tersebut, terdapat lima peraturan yang mengalami perubahan (Peraturan KPU Nomor 63, 66, 69, 72 Tahun 2009 dan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2010) dan lima peraturan lainnya mengalami penggantian (Peraturan KPU Nomor 62, 65, 67, 68 dan 73 Tahun 2009). Dua Peraturan KPU yang tidak mengalami revisi adalah Peraturan KPU Nomor 64 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemantau Dan Tata Cara Pemantauan Pemilukada serta Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilukada.
Peraturan KPU yang baru tersebut ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2010 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kesepuluh Peraturan KPU tersebut adalah :
- Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara.
- Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan.
sumber : kpu.go.id dan doc forniha
0 komentar:
Posting Komentar