Forum Peduli Tano Niha, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2001 melakukan Pembekalan kepada 508 orang pemantau di Kepulauan Nias. Ke-508 orang pemantau ini tersebar di 3 Daerah Pemilihan yaitu Kota Gunungsitoli sebanyak 213 orang , Kabupaten Nias Utara sebanyak 104 orang dan Kabupaten Nias Barat sebanyak 191 orang yang dengan secara partisipatif dan kesukarelaan melaksanakan Pemantauan di 3 daerah Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kepulauan Nias.
Pada Pembekalan ini agar setiap pemantau ini dapat di Kabupaten/kota mereka masing-masing, dapat ikut serta memilih dengan mengisi Form C-8 yang diisi di TPS dimana mereka memantau dan menerapkan UU KPU No. 64 tahun 2009, hak dan kewajiban dari pemantau demikian disampaikan Bapak Abineri Gulo. S.Th dalam hal ini mewakili KPUD Kabupaten Nias sebagai Narasumber pada pembekalan pemantau ini.
Bapak Otahogo Waruwu, SE dan Ibu Widya Mendrofa dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias, sangat mengharapkan kepada forniha agar pembagian tugas pemantauan ini, di sesuaikan dengan asal yang bersangkutan, sebab supaya pemantau yang telah di utus tersebut bisa cepat memahami situasi daerah yang di tuju dan mengenal baik siapa aja yang memilih, sehingga kecurangan sangat sulit di lakukan. Sifat pemantau di sini adalah sukarela dan jangan menunjukkan sifat arogansi. Serta kami mengharapkan kerja sama dari tim pemantau. Dan kami harapkan agar benar benar melakukan tugas yang yang telah di percayakan kepada saudara, demikian yang diungkapkan oleh Ibu Widya Mendrofa.
Setiap masalah yang ada di lapangan agar segera di laporkan dan di iringi dengan bukti yang falit dan jangan juga membuat laporan yang tidak benar karna anda sendiri yang menerima resiko nantinya demikian diutarakan oleh Bapak AKP. Drs. AE. Telaumbanua dari Satuan Bina Mitra Polres Nias, beliau mengingatkan Peraturan pemerintah no. 5 tahun 2005 bahwa pengamanan di tangan polri dan di bantu oleh polisi pamong praja, di setiap desa juga telah di perintahkan para linmas, Menurut undang undang no 12 tahun 2008 bahwa organisasi masyarakat juga bisa turut mengawasi pilkada asalkan sudah resmi.